PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :
Tujuan dari diadakannya PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pada sekolah yang dipimpin.
Aspek PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) diantaranya komitmen terhadap tugas, pelaksanaan tugas, dan hasil kerja. Adapun kompetensi yang dinilai hanya terfokus pada bidang manajerial, bidang kewirausahaan dan bidang supervisi guru dan tenaga kependidikan. Kegiatan PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) tahun ini dilakukan oleh pengawas dari Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Jatim, Bapak Drs. Ganis Soebintang, ST., M.Si. dan Drs. Mufid, M.M.Pd.
Kegiatan PKKS dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diawali oleh penyambutan kepala sekolah dilanjutkan oleh pengawas. . Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti, tim pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi poin penting dalam penilaian. Kegiatan ini berjalan cukup lancar. Harapan kami dari Keluarga Besar SMA Negeri Plandaan PKKS ini bisa menambah kualitas sekolah dan memberikan hasil yang terbaik.
Bagikan